Sabtu, 26 November 2011

Narkoba

Narkoba adalah segala zat yang menyebabkan kecanduan dan secara terus menerus dikonsumsi akan menjadikan kerusakan pada bagian tubuh kita.
Narkoba terbagi dua, yaitu narkotika dan psikotropika, narkotika merupakan bahan berbahaya yang dapat menybabkan kecanduan untuk mengkonsumsinya.sedangkan narkotika adalah zat alamiah ataupun buatan yang digunakan dalam ilmu kedokteran untuk berbagai hal seperti menghilangkan rasa sakit, sebagai obat bius dan lain sebagainya. Namun disinilah banyaknya terjadi pengsalah guna terhadap zat yang dapat merusak tubuh kita jika digunakan secara terus menerus itu.

Bahan-bahan yang sering disalahgunakan adalah :

1.     ECSTASY
Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.

2.    SHABU-SHABU
Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup. Sabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda. Jika sedang banyak mempunyai persoalan / masalah dalam kehidupan, sebaiknya narkotika jenis ini tidak dikonsumsi. Hal ini mungkin dapat dirumuskan sebagai berikut: MASALAH + SABU = SANGAT BERBAHAYA. Selain itu, pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah (The Law Of Diminishing Return). Beberapa pemakai mengatakan Sabu tidak mempengaruhi nafsu makan. Namun sebagian besar mengatakan nafsu makan berkurang jika sedang mengkonsumsi Sabu. Bahkan banyak yang mengatakan berat badannya berkurang drastis selama memakai Sabu.

3.    Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.

4.    Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
Efek yang ditimbulkan :
Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.

Itulah yang terjadi di era sekarang ini, masyarakat banyak yang tidak menyadari akan bahaya dan efek samping yang ditimbulkan oleh zat penyebab kecanduan ini.banyak dari masyarakat yang hanya memikirkan kenikmatan semata tanpa mempertimbangkan efek negatif dari narkoba. Dan tidak sedikit pula dari mereka yang merupakan siswa yang masih belajar didunia pendidikan. Narkoba akan menyebabkan kecanduan dan secara terus menerus akan menyebabkan kerusakan pada sistem berfikir dan mental seseorang. Jika hal tersebut terjadi selama terus menerus pada bangsa kita dan tidak ada penanganan khusus maka masa depan bangsa kita akan terjajah oleh narkoba 
Harusnya pembelajaran terhadap bahaya narkoba lebih di galakkan lagi yaitu untuk membentuk karater bangsa yang sehat, berikir maju dan anti narkoba.

»»  READMORE...

Badan Narkotika Nasional

Sejarah BNN

 

Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
»»  READMORE...

Politeknik Caltex Riau



Politeknik Caltex Riau adalah satu dari sekian banyak Politeknik di bumi Melayu (Riau) yang didirikan atas kerja sama PT. Chevron Pasific Indonesia, BPMigas dan Pemerintah Provinsi Riau. Oleh karena itu Politeknik ini sangat diminati oleh masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan perkuliahannya baik dari dalam maupun dari luar Provinsi Riau sekalipun.
Didukung dengan prestasi yang di raih oleh mahasiswa PCR di banyak kegiatan ataupun Olimpiade nasional juga menyebabkan PCR itu sendiri mendapat sorotan dari berbagai daerah dan antusias dari masyarakat. Juga dari almamater tamatan PCR itu sendiri telah banyak yang berhasil dengan penempatan kerja yang sangat baik di perusahaan swasta ataupun di BUMN, seperti di PT. Chevron, Telkom, PT. Aplikanusa Lintasarta, dll
PCR juga salah satu Perguruan Tinggi yang mampu bersaing Era gloalisasi, dengan ujuan untuk mnghasilkan Sumber Daya Manusai yang terampil di bidang teknologi terapan dan bidang lainnya dalam memenuhi kebutuhan Industi yang akan terus berkembang.
Dengan adanya perlombaan yang diadakan himakom ini dan juga sebagai perayaan Hut PCR  sekaligus Himakom KE-10, kami mengucapkan Selamat Ulang Tahun semoga dengan adanya event ini PCR akan selalu berjaya di dalam memajukan Ilmu Pengetahuan dan SDM yang mengusai Teknologi
Politeknik Caltex Riau beralamatkan di Jl. Umban Sari no.1, Rumbai, Pekanbaru – Riau.
»»  READMORE...

Himakom PCR


HIMAKOM adalah sebuah himpunan mahasiwa yang ada di Politeknik Caltex Riau.

Mengutamakan demokrasi dalam bertindak adalah VISI yang diusung oleh angota HIMAKOM. Dan menjadikan Himakom sebagai Hima yang terdepan adalah MISI kami.
Sejarah HIMAKOM
¨  Berdiri Pada Tahun 2001
¨  Dibentuk oleh mahasiswa Teknik Komputer
Visi HIMAKOM
¨  Diakui sebagai program studi unggulan di bidang Teknik Komputer dan Teknologi Informasi yang dapat bersaing secara global.
Misi HIMAKOM
¨  Menyelenggarakan Sistem Pendidikan Profesional di bidang Teknik Komputer dan Teknologi Informasi yang Menghasilkan Sumber Daya Manusia, Barang (software dan hardware) dan Jasa (konsultasi ) yang berkualitas.
¨  Menghasilkan lulusan yang profesional/terampil dan ahli di bidang Teknik Komputer dan Teknologi Informasi, berpikir terbuka (open minded) serta siap bersaing di pasar global berdasarkan kompetensi dunia Industri pada tingkat Nasional maupun Internasional dengan menyediakan sebuah lingkungan belajar yang baik bagi mahasiswa.
¨  Ikut berperan aktif dalam pengembangan asosiasi profesi di bidang komputer dan teknologi informasi yang menunjang kelancaran hubungan institusional dengan masyarakat industri. Mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai etika, moral agama dan moral akademis.
¨  Mengembangkan Riset terapan yang terkait dengan bidang komputer dan Teknologi Informasi untuk melayani kebutuhan industri yang meliputi kebutuhan sumber daya manusia, konsultasi teknis dan penelitian.

»»  READMORE...